Dalil Al-Qur'an: Al - Baqarah ayat 267 "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Dalil hadist: dalam shahih bukhari terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah atau zakat tidak akan diterima dari harta yang ghulul, dan tidak akan diterima pula kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. Memang masih ada sebagian orang yang mengatakan bahwa sayang jika zakat tidak dipungut dari penghasilan meskipun penghasilan yang tidak halal seperti dari judi dan penjualan minuman keras, karena menurut mereka potensi dari penghasilan tersebut besar dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ummat. Memang benar akan ada manfaat yang akan didapat dengan memungut zakat dari penghasilan seperti judi dan penjualan minuman keras, namun manfaat yang diterima lebih kecil dibanding dengan mudharat yang ditimbulkannya.
Dengan memungut zakat dari penghasilan judi dan penjualan minuman keras, seolah-olah agama melegalkan judi dan minuman keras, sehingga dampaknya akan semakin banyak orang yang melakukan perjudian dan menjual minuman keras, kemudian untuk membersihkan hartanya (karena penghasilan mereka dari sesuatu yang haram) mereka hanya cukup dengan mengeluarkan zakat.